PROJUSTISIANEWS.ID, KANDIS — Kepolisian Polsek Kandis berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AE beserta barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,22 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 75 tepatnya di sebuah bengkel milik Rajali alias Rizal, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (4/8/2020).
Pada pukul 20.00 WIB informasi didapat dari masyarakat bahwa di bengkel Rizal sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Selaku Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal, S.H., beserta anggota Reskrim lainnya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Pada pukul 21.00, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan oleh masyarakat tersebut. Namanya AE.
Tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu di atas lantai bengkel dengan disaksikan Ketua RT Jais. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari seseorang yang bernama HR (DPO). Polisi sedang melakukan pengejaran HR.
Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis untuk proses Lidik dan Sidik lebih lanjut,” tutup Kapolsek Kandis. (J. Tampubolon)
Facebook Comments
Default Comments