TANJUNGPINANG, PROJUSTISIANEWS.ID – Pengadilan Negeri Tanjungpinang, telah melaksanakan pembacaan Putusan pidana secara online melalui Aplikasi Skype, Senin (27/4/2020) pukul 15.00 wib

Terhadap tuntutan yang telah dibacakan dari Petunjuk Tuntutan (JUK TUT ) Jaksa Agung RI Cq. Direktur Tindak Pidana Narkotika pada JAM PIDUM No: R-140, 146, 148/E.4/Enz/03/2019 tanggal 19 Maret 2020 An. Terdakwa Syahrul Bin Tue, Zaihiddir Als Kam Bin Ajis dan Ahmad Jufri Bin Zainuddin dengan amar tuntutan pidana mati
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah membacakan amar Putusan dengan menjatuhkan pidana mati (comform JPU) kepada masing-masing terdakwa Syahrul Bin Tue, Zaihiddir Als Kam Bin Ajis dan Ahmad Jufri Bin Zaihiddin dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 118 Kg.
Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan Pikir-Pikir dan penuntut umum menyatakan Pikir-Pikir. (Selama 7 hari)
Persidangan dilaksanakan secara video conference melalui aplikasi skype yang mana para terdakwa tetap berada di dalam Rutan Tanjungpinang dan JPU tetap berada di kantor Kejari Bintan sehingga pengunjung sidang tidak terlalu ramai hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan beberapa awak media. Persidangan berjalan dengan aman dan lancar.
(simon.STp)
Sumber : Sigit Prabowo, SH. MH, Kajari Bintan.
Facebook Comments
Default Comments