JAKARTA, PROJUSTISIANEWS.ID — Belum lama ini Sekretaris Daerah DKI Jakarta telah mengelarkan Surat Edaran Nomor 490/-079 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi para penegak hukum. Surat Edaran ini disambut baik oleh para advokat (pengacara) di Jakarta.
Ketika dihubungi PROJUSTISIANEWS.ID, Mangatur Nainggolan sebagai advokat sangat berterimakasih dengan Pengecualian ini. “Ini artinya profesi Advokat selaku penegak hukum sejajar dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa , dan Hakim.” lanjut Mangatur.
Adapun pengecualian Kepemilikan SIKM yang disampaikan Sekda DKI tersebut adalah:
- Pengecualian Kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pengecualian Kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup Advokat yang merupakan mitra penegakan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pewarta: Boy Tonggor SIahaan
Sumber gambar: Ilustrasi SIKM /Instagram/@natgeoindonesia.
Baca Juga:
Bawaslu Kukar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif: Generasi Muda Milenial Ikut Awasi Pemilu
Gerakan Putih Abu-Abu: Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Dalam Pilkada Halut
Merasa Mengantongi IMB Tower, Lukman Mengancam Warga Kavling Kamboja
Yel-Yel "Luar Biasa" Sela-Menyela di Paparan Visi Misi Rudi-Amsakar
SPNI Pelopor Pahlawan Pelaut Naimarata Indonesia
Dua Kandidat Cawalkot Batam 2020-2024 Mengunjuk Visi Misi
Advokat Harus Bersatu Membawa Misi Kebaikan
Facebook Comments
Default Comments